-->

208 Hektar Lahan Kawasan Hutan Lindung Simalungun Dijual


Seluas 208 hektar lahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Simalungun dijual oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Akibatnya, kawasan tersebut gundul karena kayu-kayunya ditebangi.

Terkuaknya penjualan lahan tersebut setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Oegroseno SH, langsung turun meninjau lokasi dan berhasil mengungkap praktik illegal logging, yang berlangsung sejak September 2009 lalu.

"Luasnya sekitar 208 hektare lahan hutan lindung (register) di Simalungun dirambah. Tiga orang sudah kita amankan berikut ribuan kubik kayu gelondondongan dan alat berat," tegas jenderal bintang dua tersebut kepada wartawan usai meninjau lokasi perambahan naik helikopter, Selasa (15/6).

Tiga orang diduga terlibat telah diamankan di Polres Simalungun masing-masing Amirsyah (35) warga Pematang Siantar selaku pemilik industri pengolahan kayu, Samsari (43) warga Desa Karang Anyer Simalungun sebagai pembeli lahan dari masyarakat serta Karismen Purba (50) sebagai penggarap dan penjual kayu.

Diterangkan, sebelum illegal logging tersebut terjadi, Samsari membeli lahan hutan register itu dari masyarakat kemudian diduga atas rekomendasi oknum pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Simalungun berinisial H, dilakukan perambahan hutan hingga seluas 208 hektare.

Kayu hasil illegal logging tersebut dijual kepada PT BR dengan harga bervariasi dan berdasarkan jenis kayu. Masyarakat diupah oleh PT BR untuk melakukan penebangan kayu dengan imbalan, dikerjakan seluas dua hektar dibayar Rp 45 juta.

Informasi diperoleh menyebutkan, jual beli lahan hutan lindung tersebut berkat andil seseorang warga Pematang Siantar berinisial MS kepada Samsari. Bahkan, dikabarkan, sejumlah oknum pejabat pemerintah di Kabupaten Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terlibat dalam praktik illegal logging tersebut.
Namun, ketika kabar keterlibatan sejumlah oknum pejabat tersebut, Kapoldasu belum bersedia menjawab. Menurut dia, jika terbukti telah terjadi illegal logging, siapapun akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika ada yang keberatan atas penangkapan ini, silahkan tempuh jalur hukum dan bila tidak terbukti telah terjadi tindak pidana, kasus ini tidak akan dipaksakan hingga ke pengadilan," katanya.

Secara terpisah Camat Dolok Silau Drs Hendri Sembiring yang dikonfirmasi wartawan Global melalui telepon selulernya membantah di kawasannya ada perambahan hutan. Menurutnya, di kawasan Kecamatan Silau tidak ada hutan register, yang ada hanya hutan masyarakat menggunakan Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM).

"Tidak ada hutan register yang ada hutan masyarakat IPKTM. Kalau hutan register ada di kecamatan lain dan jaraknya jauh," ujarnya.

Sumber





Related Posts










0 comments: